REKSA DANA itu apa? Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi
Berinvestasi di reksa dana sebenarnya sama dengan menabung tetapi ada perbedaaan yaitu buku tabungan tidak bisa diperjualbelikan sedangkan reksa dana dapat diperjual belikan.
Keuntungan yang diperoleh apabila kita berinvestasi di reksa dana adalah
- Pembagian resiko investasi dikarenakan investasi kita ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi,
- Kemudahan untuk mencairkan reksa dana dikarenakan reksa dana dapat kita jual kembali kepada pengelola investasi,
- Kemudahan investasi dikarenakan prosesnya mudah
- Dana dan biaya-biaya relative ringan dan terjangkau
Ada beberapa jenis reksa dana antara lain : Reksa dana pasar uang, reksa`dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana campuran. Jadi kita bisa memilih sesuai dengan tujuan kita berinvestasi di reksa dana.
Reksa dana selain bisa memberikan keutungan tetapi juga bisa memberikan resiko yaitu antara lain :
- Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana
- Resiko Perubahan Ekonomi dan Politik
- Resiko Wanprestasi
- Resiko yang Berhubungan denga Peraturan
- Resiko Likuiditas Reksa Dana Terbuka
Saya pernah juga berinvestasi dalam reksa dana , saya membeli reksa dana di bank mandiri, prosesnya cepat dan mudah serta perkembangan nilai penyertaaan unitnya dapat kita lihat di www.mandirinvestasi.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar